Pengabdian pada Masyarakat

Pengabdian kepada masyarakat merupakan salah satu tridarma perguruan tinggi yang diwajibkan bagi setiap dosen. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;

  1. Mengembangkan model pemberdayaan masyarakat;
  2. Meningkatkan kapasitas pengabdian kepada masyarakat;
  3. Memberikan solusi berdasarkan kajian akademik atas kebutuhan, tantangan, atau persoalan yang dihadapi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung;
  4. Melakukan kegiatan yang mampu memberdayakan masyarakat pada semua strata, secara ekonomi, politik, sosial, dan budaya; dan
  5. Melakukan alih teknologi, ilmu, dan seni kepada masyarakat untuk pengembangan martabat manusia berkeadilan gender dan inklusi sosial serta kelestarian sumber daya alam.Sumber: https://dikti.kemdikbud.go.id/layanan-direktorat-riset-teknologi-dan-pengabdian-kepada-masyarakat/

Dosen di Program Studi Fisika senantiasa mengimplementasikan hasil-hasil penelitiannya melalui kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat. Pengabdian ini memberikan solusi permasalahan yang dihadapi oleh mitra di Wilayah Kalimantan Timur. Selain itu kegiatan pengabdian juga memberikan keleluasaan bagi dosen dan mahasiswa (Tim Pengabdi) dalam berinteraksi langsung dengan masyarakat, memperoleh informasi terkait kebutuhan masyarakat dan penerapan teknoogi tepat guna untuk mewujudkan masyarakat mandiri dalam meningkatkan kesejahteraan mereka.

Berikut laporan kegiatan pengabdian di Program Studi Fisika, Jurusan Fisika, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Universitas Mulawarman

Pengabdian Tahun 2018
Pengabdian Tahun 2020
Pengabdian Tahun 2019
Pengabdian Tahun 2020
Pengabdian Tahun 2021
Pengabdian Tahun 2022

Pengabdian Tahun 2023